RESTORATIVE JUSTICE

JAMPIDUM SETUJUI 1 PERKARA PERMOHONAN
PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE)

Selasa, 04 Maret 2025.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Amenyetujui 1 (satu) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif 1 (satu) perkara dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan tersangka RA.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada tersangka dengan pertimbangan antara lain :
1. Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana.
2. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
3. Tindak Pidana dilakukan dengan nilai barang bukti tidak lebih dari 2,5jt.
4. Korban tidak keberatan perkaranya tidak dilanjutkan ke proses persidangan.
5. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka.

@kejaksaan.ri @kejati_kalteng
#kejaksaanri #kejatikalteng #kejaksaan #restorativejustice