Palangkaraya-Selasa, 14 April 2026.
Kejaksaan Negeri Palangka Raya mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengurangan dan Penghapusan Merkuri serta Penanganan Benda Sitaan, Barang Bukti, dan Barang Rampasan berupa merkuri.
Pelaksanaan Sosialisasi tersebut merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman, kompetensi, serta kesiapan jajaran Kejaksaan dalam mengimplementasikan kebijakan terbaru terkait pengendalian penggunaan merkuri. Sebagaimana diketahui, merkuri merupakan bahan berbahaya yang memiliki dampak serius terhadap kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan, sehingga diperlukan penanganan yang tepat, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaksanaan Sosialisasi bertujuan untuk pengurangan dan penghapusan merkuri secara berkelanjutan. Dengan peningkatan kapasitas dan sinergi yang kuat, diharapkan seluruh jajaran mampu mengoptimalkan peran dan fungsi dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, sekaligus turut menjaga kesehatan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.

