Sosialisasi Terkait Penggunaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN)
Palangkaraya-Senin, 27 Oktober 2025.
Kepala Seksi PAPBB, Andriyanto Mulya, S.H. menghadiri kegiatan Sosialisasi Terkait Penggunaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) yang diselenggarakan oleh Biro Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI secara virtual, pada hari ini.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antar-instansi penegak hukum dalam hal pengelolaan, penyimpanan, serta pemanfaatan benda sitaan negara secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh satuan kerja dapat memahami secara komprehensif peran penting RUPBASAN sebagai tempat penyimpanan benda sitaan maupun barang rampasan negara yang berfungsi menjaga keamanan, ketertiban, serta akuntabilitas pengelolaan aset negara.
Kejaksaan Negeri Palangka Raya mendukung penuh pelaksanaan kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola barang sitaan negara yang profesional, akuntabel, dan berintegritas, serta memperkuat kolaborasi antara lembaga dalam rangka mendukung terciptanya penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan.
#KejariPalangkaRaya #RUPBASAN #BMN #Kemenkumham #SosialisasiVirtual #KejaksaanRI #SinergiUntukNegeri #PenegakanHukum #Akuntabilitas #transparansi


