Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Umum.
Palangkaraya-Selasa, 30 September 2025.
Kejaksaan Negeri Palangka Raya menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) sebanyak satu Perkara Tindak Pidana Umum dari Penyidik Polresta Palangka Raya kepada Jaksa Penuntut Umum yaitu sebagaimana diatur kesatu Pasal Pasal 351 ayat (2) atau keduaPasal 351 ayat (1) KUHPidana Tindak Pidana Penganiayaan oleh Tersangka “A”


