TAHAP II

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Umum.

Palangkaraya-Selasa, 30 September 2025.
Kejaksaan Negeri Palangka Raya menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) sebanyak satu Perkara Tindak Pidana Umum dari Penyidik Polresta Palangka Raya kepada Jaksa Penuntut Umum yakni :
- sebagaimana diatur kesatu Pasal 363 ayat (2) KUHPidana atau kedua Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHPidana Tindak Pidana Pencurian oleh Tersangka “Y”