Palangka Raya - Selasa, 8 Juni 2026.
Kejaksaan Negeri Palangka Raya Menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Kepada Jaksa Penuntut Umum, yaitu :
Perkara Narkotika dengan tersangka berinisial ‘D' dan 'B' yang diduga melanggar Kesatu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau kedua Pasal 609 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

