Palangka Raya - Rabu, 5 Agustus 2026,
Kejaksaan Negeri Palangka Raya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II/P-21) dari penyidik sebagai bagian dari proses penegakan hukum sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan.
Adapun perkara yang diterima meliputi:
🔹 Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Tersangka berinisial A diserahkan oleh Penyidik Polda Kalimantan Tengah atas dugaan melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP atau Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
🔹 Perkara Tindak Pidana Narkotika
Tersangka berinisial S diserahkan oleh Penyidik Polda Kalimantan Tengah atas dugaan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
🔹 Perkara Tindak Pidana Perjudian
Tersangka berinisial MH diserahkan oleh Penyidik Polda Kalimantan Tengah atas dugaan melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaksanaan Tahap II menandai beralihnya tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, JPU akan melaksanakan penelitian administrasi perkara, penyusunan surat dakwaan, serta mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

