Sumpah Pemuda, yang secara resmi disebut sebagai Keputusan Kongres Pemuda Indonesia adalah ikrar yang diucapkan oleh pemuda-pemudi Indonesia pada 28 Oktober 1928, yang menetapkan jati diri bangsa Indonesia. Sumpah Pemuda adalah salah satu tonggak utama dalam sejarah pergerakan kemerdekaan indonesia. Sumpah Pemuda merupakan ikrar kebangsaan yang dirumuskan melalui sebuah putusan Kongres Pemuda Kedua di Jakarta pada 27-28 Oktober 1928. Ikrar ini adalah pernyataan kebangsaan pemuda pemuda Indonesia dari berbagai latar belakang daerah, suku, dan agama, menyatukan keyakinan mereka bahwa tumpah darah, bangsa, dan bahasa persatuan: ialah Indonesia. Keyakinan itu lalu disebarluaskan untuk dijadikan asas bagi semua perkumpulan kebangsaan Indonesia setelah peristiwa Kongres Pemuda Kedua.
Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Andi Murji Machfud, SH., MH Memimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda pada Tanggal 28 Oktober 2024 yang dilaksanakan oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Palangka Raya di halaman kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

