Palangka Raya – Selasa, 8 Juni 2026. Kejaksaan Negeri Palangka Raya Menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Kepada Jaksa Penuntut Umum, yaitu : Perkara Narkotika dengan tersangka berinisial ‘D’ dan ‘B’ yang diduga melanggar Kesatu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang… Continue reading (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Umum
